Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tatanga ditangkap

Barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua pengedar di wilayah Tatanga. FOTO: DOK SATRESNARKOBA POLRESTA PALU

TATANGA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (24/4/2026). Dalam dua pengungkapan terpisah di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka. Seorang pria berinisial T diamankan karena diduga pengedar sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,123 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok plastik dari pipet, wadah plastik, serta satu unit telepon genggam.
Beberapa jam kemudian, sekira pukul 16.30 Wita tim kembali melakukan penangkapan di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu. Seorang pria berinisial AN diamankan bersama barang bukti dua paket sabu seberat bruto 0,716 gram, kaca pireks, alat hisap, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman menyampaikan kedua penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Palu. IKI

Pos terkait