TALISE, MERCUSUAR – Dugaan penganiayaan dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B Pakpahan akan dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (18/6/2025).
Kasus dugaan penganiayaan dialami seorang pramusaji salah satu warung kopi di Palu berinisial KM ini, sedang ditangani Propam Polda Sulteng. Jika seluruh berkas pemeriksaan lengkap, akan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Menurut Kabid Humas, beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes Richard P. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status.
Pelimpahan kasus ke Mabes Polri karena pangkat terduga pelanggar yakni perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Untuk diketahui dugaan penganiayaan dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Richard P terjadi di salah satu warkop di Jalan Balai Kota Palu, Sabtu (14/6/2025) lalu. Dugaan Penganiayaan terjadi terhadap karyawan warkop, dikarenakan penyajian makan yang tidak sesuai pesanan.
Orang tua korban Jerry secara resmi juga telah memasukkan laporan pengaduan kasus penganiayaan anaknya kepada Bidpropam Polda Sulteng, pada Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam keterangannya menyebut laporan akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan,akan menindak anggota yang diketahui bertindak tidak sesuai etika maupun melakukan pidana.
“Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana akan ditindak tegas. Proses kasusnya sesuai Undang-undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tandasnya. IKI