Praperadilan Kasus Penipuan, Hakim Tolak Gugatan Adi Wahid

Sidang praperadilan terkait dugaan keterlambatan penanganan perkara digelar di Pengadilan Negeri Palu pada 6 Mei 2026. FOTO: POLDA SULTENG

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang praperadilan terkait dugaan ‘undue delay’ atau keterlambatan penanganan perkara digelar di Pengadilan Negeri Palu pada 6 Mei 2026.
Permohonan diajukan oleh Adi Wahid melalui kuasa hukumnya, yang mempersoalkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polresta Palu. Pihak kepolisian diwakili tim hukum dari Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah.
Dalam persidangan, hakim tunggal memeriksa dalil pemohon serta tanggapan termohon, yakni Polda Sulteng cq Polresta Palu. Penyidik disebut telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Selain itu, berkas perkara juga telah dua kali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Namun, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena masih membutuhkan tambahan alat bukti. Hakim menilai kondisi ini menjadi alasan utama belum selesainya perkara, sehingga bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan penyidik. Proses yang berlangsung dinilai masih sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan tidak ada unsur penundaan tanpa alasan sah. Keterlambatan dinilai terjadi karena penyidik harus memenuhi petunjuk dari jaksa agar perkara dapat diproses secara lengkap dan adil. Meski demikian, penyidik tetap diwajibkan menyelesaikan perkara untuk menjamin kepastian hukum.
Polda Sulteng menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mendampingi penyidik agar bekerja profesional dan akuntabel. Mereka berharap proses penyidikan segera tuntas sesuai arahan jaksa, sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. IKI/*

Pos terkait