PALU, MERCUSUAR – Ditlantas Polda Sulteng akan menertibkan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya disembarang tempat atau parkir liar. Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, Jumat (23/9/2022).
“Adanya parkir liar membuat kemacetan dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,”kata Kingkin.
Ia menegaskan, adanya pemberlakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas patroli akan menyasar kendaraan yang parkir di area larangan parkir. Pelanggaran direkam dalam kamera Handphone yang sudah terkoneksi ke Regional Traffic Management Center (RTMC) oleh petugas patroli. Setelah itu akan diberi sanksi tilang.
“Kami mengimbau warga agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Saat ini, kendaraan yang parkir di trotoar atau di area larangan parkir hanya sebatas ditempelkan stiker imbauan. Adanya ETLE ini, sanksinya lebih tegas lagi,”ungkapnya.
Petugas juga mengampanyekan keselamatan berlalu lintas dan ajakan tetap menggunakan masker. IKI