BALUT, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Polda Sulteng, menggelar penegakan hukum (Gakkum) atau hunting sistem dan penyampaian imbauan patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Rabu (27/01/2021).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Banggai Laut terhadap Gakkum dan Prokes,” kata Kasat Lantas, Iptu O.L Kiwol SH yang memimpin kegiatan tersebut.
Menurut Kasat, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk itu, para pengendara harus melengkapi surat-suratnya sebelum bepergian melaksanakan perjalanan dan pengendara roda dua harus memakai helm,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, petugas menertibkan sejumlah pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Pengendara yang ditertibakan dominasi oleh pengendara roda dua, diantaranya tidak memakai helm, melawan arus lalulintas, pengendara belum cukup umur dan berboncengan lebih dari satu orang.
“Sebanyak 27 kendaraan roda dua terjaring karena melanggar peraturan lalu lintas,” kata Kasat.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada warga agar patuh terhadap prokes Covid-19 menggunakan pengeras suara untuk mencegah penularan Covid-19. PAR/*