MOROWALI, MERCUSUAR – Polres Morowali menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polri 110. Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah menerima laporan dari seorang perempuan melaporkan suaminya, di Desa Makarti Jaya Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Selasa (25/8/2026).
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa ia disekap oleh suaminya, yang juga diduga sering menggunakan narkoba dan pada beberapa kesempatan diduga melakukan kekerasan terhadap pelapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Polres dan Polsek Bahodopi segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi pelapor, mengamankan situasi, serta melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diterima melalui layanan Polri 110.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Reza.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian.
“Jangan ragu untuk menghubungi layanan Polri 110. Kami hadir untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat,” tandas Reza. TAR







