SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.
Pelimpahan berkas perkara Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Briptu Hans Juan Carlos bersama Briptu Rivaldo, dan diterima oleh Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, di Kantor Kejari Sigi, Senin (10/3/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan kasus yang dilimpahkan oleh penyidik tersebut terjadi di Desa Kaleke Kecamatan Dolo Barat pada 5 Januari 2025 lalu.
“Dengan Laporan Polisi bernomor LP- B/03/I/2025/SPKT-II/Res.Sigi/Polda Sulteng,” ujar Nuim.
Dari serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sigi mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka yakni AS dan TA.
“Pada saat kejadian, para tersangka melintas dan melihat sepeda motor terparkir di TKP di Desa Kaleke Kecanatan Dolo Barat, lalu mengambilnya dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi parkir,” ungkap Nuim.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi. */AJI