Polresta Palu, Ringkus Kurir Sabu-sabu,16 Paket Disita

Satres Narkoba Polresta Palu menyita sejumlah barang bukti diantaranya 16 pake sabu-sabu dari seorang tersangka MFA, Rabu (22/1/2025). FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Rabu (22/1/2025), sekira pukul 11.00 WITA. Seorang pria yang diduga kurir dan pengguna diamankan, serta menyita sebanyak 16 paket kecil sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (17/1/2025), yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial MFA kerap melakukan transaksi narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan. Pada hari penangkapan, tim menangkap tersangka di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi.

Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram. Satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, dan Empat pak plastik klip kosong, serta satu tas kecil warna biru dongker.

Kasus ini terungkap berkat upaya cepat dan terarah dari tim Satresnarkoba Polresta Palu. Pelaku MFA mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk kemudian dijual dan dikonsumsi sendiri. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

Kapolresta juga mengimbau seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Mari bersama kita jaga Kota Palu dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kapolresta Palu.

Kapolresta menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. */AMR

Pos terkait