BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk menggerebek dua rumah di Kecamatan Luwuk Utara, karena diduga sering menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 13.00 Wita.
Kedua pemilik rumah tersebut berinisial RN (56) dan AR (45).
“Penggerebekan itu berhasil disita puluhan kantong cap tikus,” kata Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH usai penggerebekan.
Dijelaskannya, di kediaman RN ditemukan delapan kantong cap tikus ukuran 0,5 liter, sedangkan di kediaman AR sebanyak 20 kantong ukuran satu liter yang disembunyikan dalam sebuah dus di belakang rumah.
“Total seluruhnya cap tikus yang di sita petugas sebanyak 28 kantong,” bebernya.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk, sedangkan kedua pelaku akan diundang guna proses hukum lebih lanjut.
“Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto telah memerintahkan kepada kami untuk ‘perang’ terhadap peredaran miras khususnya cap tikus di wilayah Kabupaten Banggai. Dan meminta jajarannya memberantas hingga ke tempat penyulingan,” ujar Kapolsek. PAR/*