BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, berinisial BL Alias B (29), Rabu (24/3/20210) sekira pukul 15.00 Wita.
Napi yang menjalani hukuman sejak tahun 2018 dan berstatus tamping itu, ditangkap di tempat pencucian kendaraan bermotor Lapas, terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
Kasat Narkoba, Iptu Makmur mengatakan penangkapan terhadap BL berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di pencucian kendaraan bermotor Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Transaksi dilakukan seorang napi tamping yang bekerja sebagai pencuci motor.
“Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku sedang berada di pencucian kendaraan bermotor. Dalam penggeledahan badan petugas menemukan puluhan sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” jelas Kasat.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam pelaku,” sambungnya.
BL yang merupakan napi kasus pencabulan dan divonis pidana penjara tujuh tahun itu, kata Kasat, langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram, guna proses hukum lebih lanjut
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui darimana asal barang haram tersebut,” singkat Kasat. PAR/*