BANGGAI, MERCUSUAR – Personel gabungan TNI-Polri bersama Tim Gugus Covid-19 Luwuk memantau dan mendatangi aktivitas di tempat-tempat umum, seperti rumah makan, swalayan, kafe dan warung kopi.
Kapolsek Luwuk, AKP Petrus SH mengatakan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/DINKES mengenai larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.
“Berdasarkan surat edaran itu, bagi kafe, restoran, rumah makan, toko, swalayan, tempat karaoke, fasilitas olahraga, tempat wisata dan wahana pemainan anak jam operasional hingga pukul 20.00 Wita saja,” kata Kapolsek.
Dalam SE itu, lanjutnya, bagi PKL usaha kecil dan menegah dapat beroperasi hingga pukul 22.00 Wita, tapi hanya melayani pelanggan pesanan yang dibungkus untuk dibawa pulang ke rumah.
Kapolsek mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi SE Bupati Banggai itu serta disiplin menerapkan prouol kesehatan, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. PAR/*