Pra Peradilan Kasus Narkoba Dimenangkan Polres

TOLITOLI, MERCUSUAR – Dua kasus narkoba yang dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tolitoli dimenangkan Polres Tolitoli, berdasarkan putusan hakim praperadilan, Rabu (4/4/2018).

Pada sidang pertama, pemohon atas nama Agustina yang mengajukan pra peradilan atas penangkapannya terduga kasus narkoba dan termohon Sat Res Narkoba Polres Tolitoli.

Dalam sidang putusan, Hakim praperadilan yang dipimpin Vita Deliana, menetapkan seluruh gugatan pemohon Agustina ditolak dan menilai penangkapan pemohon Agustina yang dilakukan termohon dinilai sah.

Kemudian pada sidang kedua, yang dipimpin Hakim pra peradilan Mariam Brau dengan pemohon Wira yang mengajukan pra peradilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus narkoba dan termohon Satres Narkoba Polres Tolitoli. Hakim menetapkan, seluruh gugatan pemohon Wira ditolak dan menilai penetapan tersangka terhadap Wira, sah.

Kedua sidang yang hanya dihadiri pengacara kedua pemohon, Bastian berlangsung dengan aman.

Kapolres Tolitoli, AKBP M Iqbal Alqusy, mengatakan keputusan dari pengadilan membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan Satnarkoba Polres Tolitoli dalam proses penangkapan narkoba sudah profesional.

“Selanjutnya, untuk kasus narkoba tersebut akan dilanjutkan penyidikannya sampai tuntas,” ujar Kapolres.

Ia juga berpesan kepada masyarakat, narkoba sudah merusak generasi khususnya pemuda di daerah ini. Untuk itu kapolres meminta partisipasi masyarakat melaporkan kepada Polri manakala dijumpai pelaku narkoba di lingkungannya.

“Tanpa dukungan masyarakat , pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tandasnya. MRZ

Pos terkait