Ke Mana BBM Mengalir?

Pemandangan antrean truk dan kendaraan yang mengular ratusan meter di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tengah kini bukan lagi sekadar gangguan kelancaran lalu lintas harian. Pemandangan saban hari di Palu, Tolitoli, hingga Buol ini telah menjelma menjadi potret krisis kesejahteraan yang ironis.

Ketika para sopir logistik, pengangkut hasil bumi, dan rakyat kecil dipaksa mengorbankan waktu kerja hingga harus bermalam di jalanan demi mendapatkan beberapa puluh liter Solar atau Pertalite, ada pertanyaan fundamental yang menggantung di udara: Pak Kapolda, antrean BBM ini terjadi tepat di depan mata. Mengapa kebocoran masif ini seolah tak kunjung usai?

Secara jujur, kita patut memberikan apresiasi atas langkah tegas jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam merespons jeritan publik. Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi di Pagimana, Morowali Utara, hingga yang terbaru penangkapan 11,5 ton BBM bersubsidi dalam ratusan jeriken di atas kapal jolor di perairan Banggai Laut, memvalidasi bahwa praktik lacur ini nyata dan terorganisir.

Namun, apresiasi tidak boleh meninabudokkan kita. Penangkapan demi penangkapan tersebut bukanlah garis akhir dari penyelesaian krisis. Publik membaca sebuah pola yang berulang dan menjengkelkan: mereka yang diseret ke meja hijau hampir selalu merupakan operator tingkat bawah—para sopir truk pelansir, awak kapal kayu, atau kurir lapangan yang tergiur upah harian tak seberapa.

Hukum tidak boleh terus-menerus berhenti di pintu mobil tangki modifikasi atau geladak kapal perantara. Menghukum pelaku di rantai paling bawah tanpa menyentuh dalangnya, hanya akan mengubah penegakan hukum menjadi seremoni berulang yang steril dari solusi.

Di balik antrean panjang rakyat kecil, ada realitas ekonomi makro yang timpang. Disparitas harga yang menganga lebar antara BBM bersubsidi dan Solar Industri menciptakan ruang rente yang sangat fantastis. Celah keuntungan bernilai miliaran rupiah inilah yang menyulut hadirnya para bohir, penyokong dana, dan jaringan mafia minyak.

Nahasnya, alokasi BBM bersubsidi yang dibiayai oleh APBN dari pajak rakyat—dan diperuntukkan menyangga daya beli masyarakat kelas bawah—justru mengalir deras ke dua muara ilegal: kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) dan sektor industri legal yang mencuci BBM bersubsidi.

BBM subsidi disedot secara terstruktur dari SPBU dan APMS lewat permainan barcode kloningan maupun penyalahgunaan surat rekomendasi (surkom). Di kawasan pedalaman dan pulau-pulau terpencil, BBM ini menyuplai ekskavator dan mesin-mesin pengeruk tambang ilegal.

Sementara di sektor industri, BBM bersubsidi ditampung di gudang-gudang transit, dimuat ke dalam truk tangki berlogo industri resmi, lalu dijual ke perusahaan-perusahaan perkebunan dan tambang dengan harga miring. Negara dirugikan, kuota rakyat dirampok, dan korporasi menikmati margin keuntungan tidak sah.

Lebih menyakitkan lagi ketika skandal di Banggai Laut mengungkap keterlibatan oknum aparat sebagai terduga pemilik belasan ton minyak bersubsidi tersebut. Fenomena ini mengonfirmasi prasangka publik selama ini. Maraknya penyelundupan BBM subsidi yang mengeringkan kuota rakyat dapat bertahan lama karena dilindungi oleh oknum tertentu yang memposisikan diri sebagai “backing” sekaligus pemodal.

Oleh karena itu, keberanian Kapolda Sulawesi Tengah yang baru beserta jajaran penegak hukum diuji di titik krusial ini. Penanganan krisis energi daerah tidak bisa lagi menggunakan pola-pola konvensional. Penegakan hukum harus dilakukan secara radikal dan tanpa tebang pilih.

Pertama, seret dan bongkar para bohir, pemilik modal, pengusaha penadah di sektor industri, serta oknum aparat yang menjadi benteng perlindungan jaringan ini. Penggunaan pasal Pidana Khusus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus diterapkan untuk memiskin para pemodal mafia BBM.

Kedua, Pertamina dan BPH Migas harus bertindak rasional dan tegas. Berikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi pengelola SPBU atau APMS yang terbukti “bermain mata” membiarkan pelansiran berulang terjadi. Digitalisasi pengawasan tidak boleh kalah oleh permainan sengaja manusia di lapangan.

Rakyat Sulawesi Tengah tidak butuh retorika manis atau saling lempar tanggung jawab antar-instansi. Setiap liter Solar dan Pertalite yang diselundupkan ke sektor tambang dan industri adalah jam kerja yang terbuang dan bahan pokok yang membumbung tinggi bagi rakyat kecil.

Sudah saatnya penegakan hukum di bumi Tadulako membuktikan komitmennya: bahwa keselamatan, keadilan, dan hak energi rakyat jauh lebih berharga daripada profit eksploitatif para mafia BBM bersubsidi. ***

Pos terkait