Di atas kertas, Sulawesi Tengah hari ini adalah sebuah fenomena pertumbuhan ekonomi. Angka-angka statistik berderet memukau, memancarkan optimisme yang nyaris sempurna. Hingga September 2026, realisasi investasi di Bumi Tadulako ini telah menembus Rp116 triliun, meroket hingga 124 persen dari target tahunan yang dipatok pemerintah pusat. Lebih membanggakan lagi, capaian ini mengantar Sulawesi Tengah duduk di singgasana elite, bertengger kokoh di peringkat ketiga nasional, mengekor di belakang raksasa ekonomi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sebuah pencapaian makro yang sekilas membuat kepala daerah mana pun di negeri ini akan tersenyum lebar. Namun, di balik kemilau statistik dan pidato-pidato keberhasilan yang memecah ruang rapat, sebuah pertanyaan fundamental justru menyeruak dengan getir: di balik triliunan rupiah yang berputar kencang, siapa sebenarnya yang menikmati kue besar investasi ini?
Jika kita membedah anatomi investasi tersebut, jawabannya mulai menampakkan kontradiksi yang tajam. Dari total Rp116 triliun yang masuk, sekitar 94,80 persen atau setara Rp110 triliun digenggam oleh Penanaman Modal Asing (PMA). Dominasi ini kian terkonsentrasi secara akut pada sektor industri logam dasar dan barang logam, menyedot hingga 80,30 persen atau Rp93,15 triliun. Sulteng telah disulap menjadi episentrum hilirisasi nikel global. Cerobong-cerobong asap pabrik mengepul tinggi di Morowali dan Morowali Utara, menandakan denyut industrialisasi yang begitu masif.
Namun, mari kita turun sejenak dari menara gading angka makroekonomi ke realitas sosiologis masyarakat bawah. Berdasarkan data riset resmi BPS dan Bank Indonesia, struktur pasar kerja Sulawesi Tengah menyuguhkan potret dua wajah yang kontras. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hingga kini masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, merengkuh 40 hingga 43 persen penduduk bekerja—menjadi tumpuan hidup mayoritas warga di pedesaan seperti Parigi Moutong dan Sigi. Sementara itu, sektor industri pengolahan (manufaktur) yang menjadi primadona investasi triliunan rupiah tadi, ‘hanya’ mampu menyerap sekitar 8,5 hingga 10 persen tenaga kerja.
Artinya, terjadi dislokasi struktural yang menganga. Sektor yang menyedot modal paling brutal adalah sektor yang menyerap tenaga kerja relatif kecil dan padat teknologi, sementara sektor yang menghidupi mayoritas rakyat (pertanian, perkebunan, perikanan) justru mengalami kelaparan modal. Kontribusi investasi di sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan pada Januari–September 2026 tercatat sangat marjinal, yakni Rp615,72 miliar (0,53 persen), dan sektor perikanan yang hanya menyumbang Rp39,41 miliar (0,03 persen).
Ketimpangan ini melahirkan fenomena paradoks: pertumbuhan ekonomi melejit tinggi, tetapi kesejahteraan rakyat seolah berjalan di tempat. Ketika Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sulteng menyampaikan bahwa investasi periode ini menyerap 25.436 tenaga kerja Indonesia atau tumbuh sekira 13,91 persen. Kita tentu mengapresiasi penambahan tersebut. Tetapi angka 25 ribu tenaga kerja ini terasa sangat kerdil jika dikomparasikan dengan nilai investasi yang telah menyentuh angka seratusan triliun rupiah. Ada ketimpangan rasio modal terhadap penyerapan tenaga kerja, yang menunjukkan kue investasi ini lebih banyak dinikmati oleh mesin-mesin raksasa, korporasi multinasional, dan pemodal global. Alih-alih mengalir deras ke tangan rakyat lokal, keuntungan investasi lebih banyak dinikmati para komprador oligarki.
Lebih jauh lagi, kita mesti bersikap kritis terhadap kualitas pekerjaan yang tercipta. Apakah hilirisasi nikel ini telah mentransformasikan anak-anak muda lokal menjadi tuan rumah di tanah mereka sendiri, atau sekadar mereduksi mereka menjadi buruh kontrak dengan standar kesejahteraan yang rentan? Pertanyaan ini krusial di tengah menggunungnya ketergantungan daerah pada sektor ekstraktif yang memiliki batas usia. Ketika cadangan nikel suatu hari nanti terkuras habis, apa yang ditinggalkan oleh para pemodal asing ini selain lanskap lingkungan yang rusak dan lubang-lubang bekas tambang?
Kesadaran atas jebakan ini sejatinya telah mulai disuarakan oleh pemerintah daerah sendiri. Rencana untuk memperluas sektor tujuan investasi ke bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan adalah langkah korektif yang patut didukung. Pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi Sulteng tidak boleh terus-menerus bertumpu pada satu kaki di sektor pertambangan yang rapuh terhadap goncangan komoditas global.
Tetapi, niat baik dan retorika diversifikasi tidak akan pernah cukup, jika tidak diiringi oleh keberpihakan politik anggaran dan regulasi yang radikal. Selama insentif dan karpet merah hanya digelar seluas-luasnya untuk industri ekstraktif bermodal raksasa, sementara petani dan nelayan tradisional dibiarkan berjuang sendiri dengan keterbatasan infrastruktur, pupuk, dan akses pasar, maka ketimpangan akan terus berurat akar.
Investasi yang sejati tidak boleh diukur dari seberapa megah angka realisasi di atas kertas laporan triwulanan, melainkan dari seberapa dalam ia meresap ke dalam nadi kehidupan rakyat. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang gemilang hari ini harus segera ditransformasikan menjadi keadilan distributif. Jangan sampai, di tengah pesta pora investasi triliunan rupiah, rakyat Sulawesi Tengah hanya menjadi penonton yang menepuk tangan di pinggir lapangan, sementara keuntungan materialnya dibawa terbang jauh melewati batas cakrawala. *


