BANGGAI, MERCUSUAR – Kanit Reskrim Polsek Nuhon, Aipda Hariyanto Tarakolo menyerahkan tersangka berinisial TS alias Opo (33) bersama barang bukti (tahap II) tindak pidana penganiayaan, ke Kacabjari Bunta Kabupaten Banggai, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, tersangka ditahan atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, terhadap korban Bahtiar Lapabiring, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/05/VI/2023/ Sek-Nhn/Res-Bgi tertanggal 27 Juni 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Asnadi Hidayat Tauwulo selaku Kacabjari Bunta, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Adapun barang bukti yang diserahkan, adalah satu buah gigi taring babi hutan.
Aipda Harianto mengatakan, sebelumnya pada Selasa (27/7/2023) lalu sekitar pukul 23.00 WITA, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka TS alias Opo (33), warga Desa Tobelombang Kecamatan Nuhon, di halte Desa Tobelombang. Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan benda tajam jenis taring babi hutan.
“Modusnya karena dendam, yang mana sebelumnya tersangka pernah berselisih dengan adik korban. Tersangka menusuk sebanyak 4 kali ke tubuh korban, sehingga mengakibatkan korban mendapat perawatan medis di Puskesmas Nuhon,” terang Harianto. */PAR