Sita Miras dari Warga Luwuk Utara

FOTO POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Sabhara Polres Banggai menyita minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dari rumah milik warga inisial AT (48) di Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (20/6/2020) malam.

Penyitaan oleh Tim Tarantula itu usai dilakukan penggeledahan, setelah sebelumnya menduga bahwa di rumah tersebut menjual miras.

“Di rumah pelaku anggota menemukan Cap Tikus satu jeriken ukuran 20 liter,” ujar Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasim SH pada wartawan Media ini, Senin (22/6/2020).

“Barang bukti miras disita untuk diamankan di Mako Satuan Sabhara, sedangkan pelaku akan diundang untuk dilakukan pemeriksaan,” sambung Kasat.

Dijelaskannya, pihak rutin melaksanakan patroli maupun razia pekat (penyakit masyarakat), dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Kami (Polri) akan selalu hadir untuk menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. “Mari kita berperan aktif bersama menjaga kenyamanan dan keamanan di lingkungan masing-masing,” ajak Kasat. PAR

Pos terkait