SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resort (Polres) Sigi menggelar keterangan pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sigi dalam kurun Januari-Februari 2021.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama di halaman Mapolres Sigi, Senin (8/3/2021), mengungkapkan sebanyak 15 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangani Polres Sigi.
“Adapun pelaku yang diamankan berjumlah 19 terdiri dari 15 laki-laki dan empat orang perempuan,” jelasnya
Lanjut Kapolres, untuk tersangka laki-laki ditahan di Polres Sigi, sementara tersangka perempuan dititip di lapas perempuan kelas II A Palu.
Menurutnya, untuk barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 17, 28 gram. Hasil interogasi petugas dengan tersangka, bahwa sabu tersebut berasal dari Tatanga dan Kayumalue Kota Palu.
“Dengan keterbukaan informasi, kami berharap masyarakat dapat mengetahui kinerja Polres Sigi. Khusus untuk penyalahgunaan Narkoba, semoga dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tandasnya.AJI