PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebutkan ada 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulteng yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU Sulteng, Nisba mengungkapkan jumlah TPS yang berpotensi PSU berdasarkan hasil pleno KPU kabupaten/kota yang diterima KPU Sulteng.
“Terkait potensi PSU menunggu hasil kajian secara bertingkat dan adanya rekomendasi Bawaslu yang akan dituangkan dalam surat keputusan dari kpu kabupaten/kota,” ujarnya.
Nisba menambahkan bahwa setelah ada Surat Keputusan (SK) PSU yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan ke KPU RI sekaligus dikoordinasikan terkait penyiapan dan ketersediaan logistik untuk PSU.
Potensi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS di sulteng, dengan rincian kota Palu 9 TPS yaitu TPS 41 Talise, TPS 42 Talise-, TPS 11 Talise Valangguni, – TPS 18 Talise Valangguni, TPS 7 Birobuli Utara, TPS 9 Lolu Utara, TPS 22 Pangawu, TPS 9 Pengawu, dan TPS 17 Kabonena.
Selanjutnya Morowali di TPS 2 Desa Bahoea Reko Reko, Bungku barat, Kabupaten Banggai 2 TPS yaitu TPS 02 Karaton dan TPS 12 kelurahan Luwuk, kecamatan Luwuk.
Parigi Moutong terdapat 3 TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu TPS 4 Bantaya Kecamatan Parigi, TPS 6 Desa Pelawa kecamatan Parigi Tengah, TPS 10 Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan,
Tolitoli terdapat 3 TPS yaitu TPS 3 desa Ogomoli kecamatan Galang, TPS 3 desa Tenigi Kecamatan Galang, dan TPS 8 Desa Lalos Kecamatan Galang. Selain itu di Touna ada TPS 01 Desa Loe kecamatan Walea kepulauan yang akan melaksanakan PSU.
Kabupaten Poso terdapat 7 TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu TPS 13 kelurahan Kayamanya, TPS 8 kelurahan kayamanya sentral kec Poso Kota, TPS 5 kelurahan Lembomawo kec Poso Kota Selatan, TPS 1 Kelurahan Petirodongi Kec Pamona Utara, TPS 2 kelurahan Buyumpondoli Kecamatan Pamona Puselemba, TPS 7 kelurahan Tentena kecamatan Puselembah, TPS 5 Desa Kelei kecamatan Pamona Timur. Kabupaten Bangai kepulauan 1 TPS yaitu TPS 2 Kel. Baka kecamatan Tinangkung.TIN