Apa Sanksi Pengungsi yang Tak Mau Direlokasi?

1

PALU, MERCUSUAR – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menegaskan Pemprov Sulteng harus tegas dan segera memindahkan warga yang masih bertahan di zona merah. Bagi warga yang tak mau direlokasi harus diberikan sanksi tegas karena instruksi itu merujuk pada keselamatan warga.

Wiranto mengemukakan hal itu saat rapat koordinasi perkembangan tahap rehab-rekon bersama Pemda Sulteng di kantor gubernur, Senin (1/7).   

Sayangnya, dalam pertemuan itu Wiranto tak menyebutkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada warga yang tak bersedia direlokasi. Sebab kenyataannya di lapangan, matoritas korban bencana masih bertahan di tempatnya dan tak bersedia di relokasi.

Data yang diperoleh, sejak beberapa bulan lalu camat dan lurah sudah menyebarkan formulir kesediaan untuk direlokasi bagi korban gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu. Hasilnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu baru mencatat baru 1.059 korban yang bersedia direlokasi dan menempati hunian tetap yang saat ini tengah dibangun.
Itu berdasarkan jumlah sementara korban bencana yang telah mengisi dan mengembalikan formulir relokasi yang disebar BPBD Palu kepada lurah dan camat di titik-titik terdampak bencana.
“Dari 5.731 formulir yang disebar, 1.509 formulir sudah masuk. Itu data sebelum Lebaran. Sebanyak 1.059 korban bersedia direlokasi,” kata Kepala BPBD Kota Palu Pressly Tampubolon, belum lama ini.
Dari 1.059 korban yang bersedia direlokasi, kata dia, sebanyak 127 korban ingin direlokasi di Kelurahan Talise dan 829 di Kelurahan Tondo.
Sisanya tidak ingin direlokasi karena masih mau tinggal di sana. Pengungsi di Kelurahan Duyu, Petobo, dan Balaroa belum mau mengisi karena mereka masih mau di sana. Dari jumlah tadi, berarti masih lebih banyak korban yang belum bersedia direlokasi.

Tetapi Wiranto yang juga Komando Penanganan Bencana Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) menegaskan, warga tidak lagi mendirikan hunian di atas kawasan zona merah bencana.
“Saya juga mengingatkan karena wilayah Sulawesi Tengah ini juga masuk jalur sesar, maka jangan lagi kita membangun rumah, pemukiman atau pertokoan dan sebagainya di tempat-tempat yang sudah dinyatakan sebagai zona merah,”pintanya saat memberikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan hunian tetap pengungsi korban bencana Sigi di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (1/7).
Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat mengancam keselamatan warga yang bermukim di sana sehingga akan merepotkan seluruh pihak. Bagi warga yang bermukim di kawasan yang dinyatakan sebagai zona merah gempa, tsunami, dan likuefaksi, hendaknya carilah tempat-tempat pemukiman yang jauh dari zona merah.
Selain itu, ia meminta kepada masyarakat agar ke depan membangun tempat tinggal, toko atau gedung perkantoran yang tahan terhadap gempa.
Mengingat empat daerah di Sulteng itu dilalui oleh sesar yang sewaktu-waktu dapat bergerak atau bergeser yang menyebabkan gempa.
“Tentunya saat membangun rumah harus kita ikuti spesifikasi-spesifikasi dan persyaratan-persyaratan rumah tahan gempa yang telah ditetapkan,” ujarnya dikutip dari Antara.
Karenanya, Wiranto menegaskan, pemerintah melarang pendirian bangunan di jalur patahan gempa, termasuk di daerah-daerah yang berada dalam zona merah di Sulawesi Tengah.

Pemerintah masih melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala yang terkena dampak gempa, likuefaksi, dan tsunami pada 28 September 2018.
Pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, Wiranto mengutarakan, pemerintah berupaya membangun hunian tetap dan memberikan dana stimulan dan jaminan hidup kepada warga yang menjadi korban bencana.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate mengemukakan total korban bencana yang harus dipindahkan ke hunian tetap sekitar 33.000 orang.
Ketua Satuan Tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah, Arie Setiadi Moerwanto menerangkan total kebutuhan hunian tetap untuk korban bencana sebanyak 8.788 unit, yang akan dibangun di empat lokasi termasuk Kelurahan Duyu dan Tondo-Talise di Palu serta Desa Pombewe di Kabupaten Sigi.MAN

Pos terkait