BPOM dan Dinkes Banggai, Dukung Usaha Kecil Peroleh Izin Edar

BANGGAI, MERCUSUAR – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk pangan dan menjamin keamanan konsumen, usaha kecil di industri rumah tangga Desa Luok dan Kelurahan Talang Batu Kecamatan Balantak, berkomitmen untuk memperoleh sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai.

Arni Madi dari Kelompok Usaha Perempuan Tunas Jaya Kelurahan Talang Batu, dalam wawancara pada Rabu (29/11/2023) menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan sertifikasi dan izin edar dari BPOM, pihaknya harus mengikuti kegiatan bimbingan dan penyuluhan sebagai salah satu syarat.

Ia mengaku telah bersiap, termasuk untuk ditinjau langsung dalam pengolahan produk dan rumah produksi yang dimiliki bersama kelompok.

Arni menyatakan, kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai dan BPOM Perwakilan Banggai memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha kecil.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi dan izin edar membuka peluang memasarkan produk ke pasar yang lebih luas. Selain itu, memiliki sertifikasi dan izin edar dapat membantu pelaku usaha kecil membangun citra positif di mata konsumen dan mitra bisnis.

Haerdy P Wijaya dari BPOM Banggai menyampaikan, industri rumah tangga di bidang pangan memiliki peran penting dalam menyediakan beragam produk makanan untuk konsumen lokal. Untuk meningkatkan standar kualitas dan keamanan produk, banyak pelaku usaha kecil saat ini menjalani proses sertifikasi dari BPOM.

“Izin edar dari BPOM juga merupakan langkah penting yang harus diambil oleh pelaku usaha kecil. Izin edar memastikan bahwa produk yang diproduksi tidak hanya aman, tetapi juga memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup ketentuan terkait labeling produk, informasi nutrisi, dan persyaratan lain yang dapat memengaruhi keamanan konsumen,” jelas Haerdy.

Ia menambahkan, bahwa pelaku usaha kecil wajib menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Proses sertifikasi melibatkan penilaian terhadap seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan dan penyimpanan.

“Dengan meraih sertifikasi ini, industri rumah tangga dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produknya diproduksi dengan mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM,” tegasnya.

Hulce Rioneta dari Dinkes Banggai menyatakan bahwa sertifikasi PIRT menjadi langkah awal yang diambil oleh pengelola usaha industri rumah tangga.

“Sertifikasi ini juga membantu dalam meningkatkan daya saing produk di pasar, karena konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang telah mendapatkan sertifikasi dari otoritas kesehatan,” terang Hulce.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) bekerja sama dengan Burung Indonesia serta Critical Ecosystem Partnership Fund tersebut, merupakan salah satu tujuan dari komitmen pemerintah dalam upaya mendorong sertifikasi.

“Pemerintah turut berperan dalam mendorong pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga dan Izin Edar. Melalui berbagai program dan bimbingan, pemerintah berusaha memberikan dukungan teknis dan pengetahuan bagi pelaku usaha kecil, sehingga mereka dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi dan izin edar,” jelas Hulce.

Ia juga memberikan dorongan, agar kelompok usaha perempuan semangat dan berfokus dalam berusaha dan menghasilkan produk yang sehat dan aman.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri rumah tangga di bidang pangan dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi lokal, dan menyediakan produk pangan yang aman dan berkualitas untuk konsumen. */TIN

Pos terkait