Dituduh Manipulasi Tanah, Farida Gugat Delapan Orang Pengurus MD GPdI Senilai Rp500 Miliar

Kuasa hukum Farida, Muslim Mamulai, S.H., M.H., saat memperlihatkan gugatan yang telah diajukan ke PN Palu atas kasus pencemaran nama baik kliennya, Kamis (5/11/2026) . FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU, MERCUSUAR – Seorang pengusaha asal Palu, Farida, menggugat delapan pengurus dan anggota Majelis Daerah Gereja Pentakosta di Indonesia (MD GPdI) Sulawesi Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut disebarkan melalui media sosial serta grup percakapan WhatsApp.

Dalam gugatan tersebut, Farida menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar. Selain itu, ia meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui media yang sama dengan tempat pernyataan yang dipersoalkan disebarkan.

Kuasa hukum Farida, Muslim Mamulai, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara itu kemudian terdaftar dengan nomor 206 di PN Palu.

“Kami selaku kuasa hukum telah resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Palu. Intinya, klien kami merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui pemberitaan di Facebook GPdI Rumahku maupun grup WhatsApp,” kata Muslim saat ditemui di Palu, Kamis (5/11/2026).

Menurut Muslim, Farida dituding melakukan manipulasi dalam proses pembelian tanah yang direncanakan menjadi lokasi Sentra GPdI Sulawesi Tengah. Tuduhan tersebut, kata dia, telah menimbulkan dampak terhadap nama baik kliennya.

Muslim menegaskan, gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mempersoalkan kepemilikan ataupun transaksi tanah tersebut. Gugatan itu secara khusus berkaitan dengan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah Farida.

“Ini murni persoalan pencemaran nama baik dan fitnah. Bukan gugatan mengenai tanah. Persoalan siapa yang berhak atas tanah merupakan perkara lain. Yang kami persoalkan adalah adanya ungkapan bahwa klien kami telah memanipulasi tanah untuk Sentra GPdI,” ujarnya.

Delapan pihak yang digugat yakni Franky Rewah, Markus Sigalingging, Yandri Walean, Elvis Rondonuwu, Natalya Lidya T’irayoh, Hence Wowor, Elvis Fresly Laihad, dan Jeffry Franky Singkoh. Selain itu, terdapat dua pihak yang ditempatkan sebagai turut tergugat, yakni Jefri Chandra dan Dorce Pingkan Wagiu.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum karena dinilai telah mencemarkan kehormatan dan nama baiknya.

Penggugat juga meminta agar para tergugat diperintahkan menghentikan penyebaran pernyataan yang menjadi objek sengketa serta menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis melalui akun Facebook GPdI Rumahku dan grup WhatsApp.

Tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar diajukan secara tanggung renteng kepada delapan tergugat. Sementara dua pihak yang berstatus turut tergugat tidak diminta membayar ganti rugi tersebut.

Muslim menjelaskan, besaran tuntutan tersebut merupakan nilai kerugian immateriil yang diajukan penggugat untuk menilai kerusakan nama baik dan kehormatan kliennya. Adapun penilaian mengenai kewajaran tuntutan nantinya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Nama baik itu nilainya tidak terhingga. Dalam gugatan ini kami mengajukan tuntutan Rp500 miliar sebagai kerugian immateriil. Nanti majelis hakim yang akan menilai,” jelasnya.

Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Selain gugatan perdata, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah melalui dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Muslim mengatakan, proses hukum pidana dan perdata saat ini berjalan secara bersamaan. Laporan pidana masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan gugatan perdata telah memasuki tahapan persiapan persidangan.

Menurut dia, kedua jalur hukum tersebut dapat ditempuh karena objek yang dipersoalkan bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan dugaan pencemaran nama baik.

Terkait pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, Muslim menyebut seluruh delapan tergugat memiliki tanggung jawab sebagaimana diuraikan dalam gugatan. Peran masing-masing pihak, baik yang diduga mengunggah maupun menyampaikan pernyataan, akan dibuktikan dalam persidangan.

“Kami akan membuktikan melalui bukti surat dan saksi. Ada saksi yang mungkin tidak membaca langsung unggahan, tetapi mendengar atau melihat sendiri pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan,” katanya.

Muslim menambahkan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah melayangkan somasi dan meminta para pihak memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf. Namun, hingga Kamis (5/11/2026), menurut dia, belum ada pihak tergugat yang menghubungi kliennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga menyebut sebagian unggahan yang dipersoalkan telah dihapus atau diturunkan (take down), tetapi pihaknya telah menyimpan tangkapan layar sebagai bukti.

PN Palu telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut pada 18 November 2026. Muslim mengatakan, para pihak nantinya akan terlebih dahulu menjalani proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.

“Undang-undang memberikan ruang mediasi selama 30 hari. Penggugat dan tergugat akan dipertemukan di hadapan hakim mediator. Jika ada solusi damai, prosesnya bisa dibicarakan dalam mediasi tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, pihak penggugat tetap berharap para tergugat bersedia memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai gugatan masih bersumber dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Tanggapan dari pihak tergugat belum diperoleh.TIN

Pos terkait