PARIGI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Nasir mengaku belum menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kepada PT. Esa Pratama untuk membukaan usaha tambak udang di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parmout.
Padahal, sejatinya SIUP wajib dimiliki perusahaan atau perorangan untuk melakukan usaha perikanan termasuk tambak udang.
Perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga kelestarian dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku.
Menurut Nasir, jenjang untuk menerbitkan SIUP, perusahaan sudah mengantongi izin penggunaan lokasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parmout. Kemudian ada izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Parmout.
“Kalau belum ada itu, belum bisa keluar SIUP. Kita belum ada SIUP, karena dasar kita mengeluarkan SIUP ada izin penggunaan lokasi dari Dinas PU,” ungkap Nasir via sambungan telepon, Selasa (14/9/2021) malam.
Ia bahkan tidak mengetahui apakah PT. Esa Pratama sudah melakukan login Online Single Submission (OSS) ke BKPM RI atau belum. Sebab, jika itu sudah dilakukan maka akan ada petunjuk – petunjuk yang diminta.
“Apa perintah selanjutnya. Kan di situ ada poin – poin sampai terbit SIUP yang harus dipenuhi,” katanya.
Nasir kembali menegaskan bahwa DKP Parmout belum menerbitkan SIUP untuk PT. Esa Pratama. Pasalnya, untuk menerbitkan SIUP membutuhkan proses yang panjang. Ia juga belum mengetahui sejauh mana perusahaan itu menggarap lahan untuk tambak di Donggulu, sebab pihaknya belum mendapat laporan.
Karena jika perusahaan itu sudah dikeluarkan SIUP, pasti DKP Parmout akan memberikan pertimbangan – pertimbangan teknis soal pembukaan tambak udang.
Ia belum mengetahui apakah di lapangan pihak perusahaan sudah menggarap atau belum. Baik pembersihan lokasi atau pembangunan kontruksi tambak.
“Apa dasarnya mereka menggarap, apakah sudah. Nanti saya bantu konfirmasi dia punya. Kenapa mereka sudah seperti ini,” tegas Nasir.
Ia mengaku akan segera meninjau lokasi tersebut untuk memastikan, sekaligus konfirmasi pihak PT. Esa Pratama mengenai aktivitasnya menggarap lokasi untuk tambak udang di Desa Donggulu.
Sementara, Kadis DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba juga belum mengetahui soal penggarapan lahan tambak oleh PT. Esa Pratama di Desa Donggulu.
“Yang di mana itu. Ini saya tidak tahu. Yang mana Esa Pratama ini. Karena yang sepengatuan saya yang di Sejoli sana, yang di Moutong,” jelas Kadis Arif Latjuba, Selasa (14/9/2021).
Ia mengemukakan, tambak udang atau budidaya yang telah memenuhi semua syarat – syarat dikeluarkannya SIUP oleh DKP Provinsi hanya PT. Parigi Aguakultura Primadi di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong.
Namun demikian, ujar Arif Latjuba, ada juga perusahaan bergerak di sektor tambak udang yang izinnya atau SIUP diterbitkan oleh Kabupaten setempat. Dan izin lingkungan juga diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Kabupaten.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parmout yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Wawan Setyawan menyoroti aktivitas PT. Esa Pratama yang sedang menggarap lahan puluhan hektar area untuk membuka tambak udang di Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Pasalnya, Wawan menduga aktivitas tambak tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami tidak menolak adanya perusahaan yang investasi di Parigi Moutong. Hanya saja ada mekanisme yang harus diikuti,” tegas Wawan, Sabtu (10/9/2021).
Ketua Fraksi Bintang Indonesia DPRD Parmout ini mengemukakan, ada beberapa perusahaan tambak yang saat berinvestasi di wilayah Parmout. Namun ia menduga perusahaan – perusahaan tersebut belum mengantongi Amdal.
Oleh sebab itu, Wawan meminta agar dinas terkait segera meninjau kembali dokumen – dokumen perusahaan tambak tersebut supaya dapat dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.
Jika ada perusahaan yang belum mengantongi dokumen Amdal, ia menyarankan agar berhenti sementara waktu sambil menunggu Amdal diterbitkan.
Kepala DLH Parmout, Irfan Maraila yang dihubungi via sms di kontak personnya perihal dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Ia juga enggan menjawab panggilan telepon. Demikian juga Wakil Bupati Parmout, Badrun Ngai yang dihubungi melalui aplikasi WatsApp belum memberikan tanggapan.
Sementara Manager PT. Esa Pratama, Kamil yang dihubungi melalui kontak aplikasi WatsApp belum menjawab pertanyaan ihwal perusahaannya belum mengantongi Amdal.
Mengacu pada tahapan atau panjang yang dimaksud Kepala DKP Nasir, maka izin usaha tambak sangat kompleks, idealnya diurus sebelum budidaya dimulai. Ada beberapa kelompok perizinan yang harus diselesaikan petambak sebelum memulai usahanya.
Persyaratan turunannya jika dirunut bisa lebih dari 30 jenis, plus tiap kelompok perizinan harus mengurus pada instansi berbeda.
Berikut 11 jenis kelengkapan izin untuk operasi tambak udang dari 30 jenis. Pertama Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPTT) dari Bupati. Kedua, Advice Planning dari Bappeda atau PU. Tiga, SIUP Perikanan dari DKP Provinsi atau Kabupaten. Empat, CBIB/Indo GAP dari DKP Provinsi.
Lima, Izin Pengolaan Air Laut Selain Energi dari DKP Provinsi. Enam, Izin Pengelolaan Pemasangan Pipa dan Kabel Bawah Laut dari DKP Provinsi. Tujuh, Izin Penampungan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi atau Kabupaten. Delapan, Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) dari DLH Provinsi atau Kabupaten. Sembilan, Izin Lingkungan SPPL dari DLH. Sepuluh, Izin Pengambilan Air Tanah/SIPA dari Dinas ESDM Provinsi. Dan sebelas, Izin Operasi Genset/Laporan Kepemilikan Genset dari Dinas ESDM Provinsi.TIN