Kadis CIKASDA Polisikan PT BTIIG

Andi Ruly Djanggola

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulteng, Andi RUly Djanggola mempolisikan PT Baoshuo Taman Industri Investment Gruop (BTIIG).

Ruly melalui pengacaranya, Inggrith SR Luneto, melaporkan PT BTIIG dengan dugaan pemalsuan Surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

“Iya, saya sudah melaporkan PT BTIIG ke Polda Sulteng melalui pengacara saya. Hal ini juga merupakan perintah langsung Gubernur. Pastinya kami berharap diproses secara hukum,” ujar Andi Ruly kepada Mercusuar, Sabtu (17/5/2025).

Laporan polisi bernomor LP/B/116/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, mencantumkan tanggal laporan 16 Mei 2025, dengan pelapor adalah Kadis Cikasda, kemudian seorang saksi yakni Djaenudin.

Dalam laporan diuraikan, pada tanggal 5 Juli 2024 PT BTIIG diduga menggunakan surat palsu. Berupa rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan nomor 600.1.2.1/675/Cikasda/VI/2024. Surat itu seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cikasda Sulteng dengan tanda tangan atas nama Kadis, Andi Ruly Djanggola.

Surat tersebut dianggap memenuhi syarat pengoperasian kegiatan pertambangan di Desa Karoupa, Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali. MBH

Pos terkait