LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memberikan pendampingan pendaftaran merek kepada pelaku usaha di Kosta Coffee, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan KI, khususnya melalui pendaftaran merek.
Dalam pendampingan tersebut, tim Bidang Pelayanan KI memberikan penjelasan mengenai manfaat pendaftaran merek, persyaratan yang harus dipersiapkan, serta tahapan dan prosedur pendaftaran. Pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan dalam memahami dokumen dan data yang diperlukan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan perlindungan merek perlu diperhatikan pelaku usaha sejak awal menjalankan dan mengembangkan usahanya.
“Merek bukan hanya menjadi identitas suatu produk atau usaha, tetapi juga merupakan bagian dari aset Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, kami terus mendorong pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk memahami pentingnya pendaftaran merek,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, pendampingan tersebut diharapkan mempermudah pelaku usaha memahami proses pendaftaran sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran merek. Kami juga mendorong agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sehingga merek yang telah dibangun dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Selain memberikan informasi, kegiatan tersebut menjadi ruang konsultasi bagi pelaku usaha terkait merek yang akan didaftarkan. Pelaku usaha selanjutnya didorong melengkapi persyaratan dan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pemeriksa merek agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan.
Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan akan terus memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan KI kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan KI di Sulawesi Tengah.
Dengan meningkatnya pemahaman mengenai pendaftaran merek, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap identitas dan merek yang digunakan dalam kegiatan usaha. */JEF






