PALU, MERCUSUAR – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klash II Teluk Palu menggelar acara ramah tamah dan kegiatan sosialisasi operasional prosedur pelayanan terpadu kapal – kapal tradisional di Wilayah KSOP Klas II Teluk Palu. Di mana kegiatan ini mengundang puluhan masyarakat nelayan pemilik kapal yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Donggala dilaksanakan di ruang pertemuan KSOP di Pelabuhan Pantoloan, Selasa (19/2/2019).
Pembukaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala KSOP Teluk Palu Letkol Mar, Abd Rahman, yang diwakili Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor KSOP, Capt, Dean Granovic.
Dalam acara itu, ia mengemukakan, KSOP Teluk Palu ini merupakan penggabungan atau merger Pelabuhan Donggala, Wani, dan Pantolan. Di mana penggabungan sudah menjadi keputusan pemerintah pusat secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Dean, merger ini, secara kepengurusan maupun pelayanan dokumen terkait perkapalan tidak ada yang berbeda.
“Tidak ada yang beda, ini hanya prosedur saja, sama saja,” katanya.
Sebagai contoh kata dia, untuk masyarakat yang ada di Donggala ketika melakukan kepengurusan sertifikitas, tidak perlu datang Kesyahbandar di Pantoloan. Mereka cukup menunggu di kantor wilayah kerja (Wilker), supaya masyarakat tidak bolak balik yang menyita waktu.
“Kami sederhakan saja, biarkan kepala Wilker yang mengurusnya. Bapak – bapak menunggu saja di Donggala, begitupun yang di Wani,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Muhammad Ahmami, mengemukakan merger ketiga pelabuhan ini, bukan hanya terjadi di Teluk Palu, tetapi seluruh Indonesia. Sejak ia ditugaskan di KSOP Teluk Palu sekira sebulan yang lalu, mengakui masih ada yang ditemukan kapal – kapal nelayan yang belum mempunyai sertifikat dan status hukum kelayakan, di mana mereka terkendala akses layanan.
“Salah satu kendala di masyarakat mengenai pelayanan. Ada baiknya juga pemiliki kapal atau agen kapal memiliki status hukim, terkait keselamatan kapal,” ujar Muhammad.
Ia mencatat, ada bebrapa kapal yang belum memenuhi persayarakatan ihwal keselamatan berlayar. Menurutnya kasus ini yang ia temukan di lapangan. Persyaratan kepemilikan kapal harus teregistrasi di KSOP Teluk Palu, di mana kepengurusannya melalui proses sesuai Standar Operasional Presedur (SOP), Bila hal itu terpenuhi ini, maka kapal itu dapat disebut dan bendera kapal Indonesia. Status ini berlaku dan dapat digunakan di mana pun masyarakat mendaftarkan kapal di Kementrian Perhubungan.
Selain itu tutur, Muahammad mengimbau agar para pemilik kapal – kapal nelayan tradisional dapat menaati regulasi yang berlaku.
“Agar kepemilikan kapal dapat diakui oleh pemerintah,” katanya.
Muhammad menyampaikan, kurangnya sosialisasi mengenai perkapalan nelayan maupun usaha jasa di bidang perkapalan membuat masyarakat belum mengetahui mengenai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh, melalui kesempatan ini, diimbau kepada masyarakat nelayan supaya segera mengurus persyaratan kepemilikan kapal untuk kepentingan masing – masing. Ia menjamin, nelayan tidak akan dipersulit dalam kepengurusannya.
Sebagai kalimat penutup, Muhammad mengutip kata bijak ‘Selama Kita Masih Memiliki Tekad yang Terpelihara dalam Semangat, Maka tidak ada Kata Terlambat untuk Memulai Sebuah Awal yang Baru’.
Pada acara ini, dilakukan pula dialog antara pejabat KSOP dengan puluhan nelayan, di mana dalam sesi dialog ini dipandu oleh Dzulfikli Dayanun selaku Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikat Kapal. BOB