Ombudsman Desak Aparat Hentikan Aktivitas PETI Kayuboko

PETI KAYUBOKO (2)

PALU, MERCUSUAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum untuk mengentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kayuboko yang berada di kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Sulteng.

“Ombudsman akan mengawal penyelidikan kasus PETI Kayuboko ini. Terus terang kami geram apa yang terjadi di Kayuboko,” kata Kepala Ombdusman perwakilan Sulteng, Sofyan Lembah, Rabu (15/7/2020).

Sofyan menambahkan bahwa saat Rakor Akhir Tahun 2019 antara Irwasda dan Ombudsman, ada 12 Pengawasan yang menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Sulteng. Salah satunya adalah pengawasan terhadap praktek PETI di Sulteng mulai dari kasus Dongo Dongi, Poboya dan termasuk diantaranya adalah PETI di KayuBoko.

“Saat ini, Ombudsman sedang mempelajari aktivitas illegal tambang yang diduga terjadi praktek maladministrasi didalamnya, dimana bukan hanya terjadi perilaku melawan hukum disana tapi paling menyedihkan adalah lalainya sistem pengawasan baik aparat penegak hukum dan institusi daerah termasuk pemerintah kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Ombudsman kata dia, mensinyalir adanya keterlibatan oknum pada aktivitas PETI ini, pasalnya luasan dibukanya areal tambang tanpa ijin dan investasi terjadi secara masif dengan adanya alat-alat berat beroperasi yang pada gilirannya menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurutunya, saat hujan dalam rentan waktu satu minggu, terjadi kerusakan area kebun dan sawah masyarakat yang menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat.

“Untuk itu, Ombudsman meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lakukan tindakan bukan hanya menyetop aktivitas PETI tapi juga lakukan penyelidikan aktivitas PETI dan pengusaha ilegal harus bertanggungjawab atas semua aktivitasnya. Kita punya pengalaman saat PETI Pobota dan PETI Dongi Dongi dimana lemahnya sanksi hukum atas PETI tersebut,” tegas Sofyan.

Menurut Sofyan, kasus Kayuboko harus ada ketegasan bukan hanya sikap institusi penegak hukum, tapi keseriusan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten untuk melakukan perhitungan kerugian materil masyarakat, serta soal pengawasan lingkungannya.

Jika dibiarkan, tidak akan pernah ada efek jera pada pelaku bisnis ilegal  tambang emas yang seharusnya mendapatkan sanksi hukum.

“Saat ini kami sedang lakukan investigasi berupa kajian. Insya Allah koordinasi sedang dibangun dengan banyak stakeholders. Semoga mapping kasus bisa kita gelar bersama utamanya bantuan media untuk saling melengkapi. Tak boleh ada yang terlewati, diujung  kajian semoga lahirkan saran perbaikan layanan publik yg harus dibenahi institusi terkait,” kata Sofyan.TIN

Pos terkait