PALU, MERCUSUAR-Polda Sulteng dinilai melakukan obstruction of justice dalam penanganan kasus suap Rp4,4 miliar pada penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri. Penilaian itu diutarakan pegiat antikorupsi, Edmond Leonardo Siahaan, S.H., M.H.
Obstruction of justice lanjut Edmond, diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 21 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengertian Obstruction of justice diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Penilaian Edmond didasarkan pada pengembalian uang suap Casis Bintara Polri sebesar Rp4,4 miliar, yang seharusnya disita dan dijadikan Barang Bukti ditingkat penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.
“Patut diduga bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari skenario praktik pidana suap Casis Bintara Polri ini hanya akan dibawa ke pelanggaran kode etik,” kata Edmond, Minggu (21/8/2022).
Edmond menjelaskan lebih detail, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yakni benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti. Dalam Pasal 42 Hetterziene in LandcshRegerment (HIR) menyebutkan perihal perihal barang bukti. Barang bukti yang dimaksud adalah barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana, barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dan atau barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa,” terang Edmond.
Edmond juga tidak percaya, Briptu D bekerja sendirian seperti pengakuan yang diungkap Humas Polda Sulteng.
“Sejak awal, terlihat praktik pidana suap ini diarahkan ke pelanggaran kode etik. Maka lengkaplah tindak Obstruction of justice yang dilakukan dalam perkara suap Casis Polri oleh Polda Sulteng ini,” imbuhnya.
Edmond juga mempertanyakan bukti 18 Casis Bintara Polri ini digugurkan?.
“Alangkah baiknya kalau Polda Sulteng menunjukkan kepada publik, misalnya Surat Keputusan atau bukti lainnya,” ujarnya.
Edmond kembali mengajak organisasi masyarakat sipil di Sulteng mengawasi dan mengawal penanganan kasus suap Casis Bintara Polri ini.
“Saya kembali menyarankan agar organisasi-organisasi masyarakat sipil yang bekerja mengadvokasi hukum dan HAM seperti LBH Sulawesi Tengah, bersama-sama dengan orang tua para Casis yang berjuang dengan murni dan tidak lulus, agar melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik lewat online atau mendatangi langsung gedung KPK. Kita jangan pernah membiarkan praktik korupsi merajalela,” tegas Advokat, Pendiri LBH Sulteng, Mantan Koordinator KontraS Sulawesi ini.
Sebelumnya Briptu D, staf di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulteng yang tersangkut perkara suap Rp4,4 miliar Casis Bintara Polri, mengaku bekerja sendirian. Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa penyidik Propam Polda Sulteng.
Lebih dari 30 orang saksi diperiksa penyidik Propam Polda Sulteng terkait kasus dugaan suap Rp4,4 miliar pada penerimaan Polri gelombang ke dua tahun 2022 di Polda Sulteng. Dari 30 saksi, empat diantaranya rekan seprofesi Briptu D.
“Penyidik Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lebih dari 30 orang. Para Casis Bintara yang terlibat dan orang tuanya juga diperiksa sebagai saksi,”ungkap Kasubdit Penmas, Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Kamis (18/8/2022).
Dalam pengakuan Briptu D, kasus suap tidak melibatkan pihak lain, melainkan dilakukannya seorang diri. Namun, keterangan masih didalami oleh penyidik Propam Polda Sulteng.
“Briptu D bermodalkan kata-kata bujuk rayu untuk meyakinkan korbannya. Sehingga, casis pun percaya dan coba memberikan uang kepada Briptu D,”kata Sugeng.
Briptu D diketahui berdinas sebagai staf di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulteng. Empat rekan seprofesinya turut diperiksa penyidik sebagai saksi. Keempatnya berdinas di Polda Sulteng.
Briptu D ditangkap petugas Paminal Polda Sulteng dalam kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 pada 28 Juli. Dalam penangkapan itu, ditemukan uang sebanyak 4,4 Miliar di dalam mobilnya.
“Sebanyak 18 orang Casis itu, digugurkan saat masa proses seleksi sudah berlangsung. Ini pelanggaran terhadap pakta integritas, sehingga panitia memutuskan untuk digugurkan seluruhnya,” jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, uang Rp 4,4 miliar itu sudah dikembalikan kepada para orang tua casis. Sementara itu diduga ada oknum lain yang terlibat.
“Dalam kasus ini, baru Bripda D yang dinyatakan terlibat. Karena saat ditangkap uang itu ada di tangan Bripda D,” imbuhnya.IKI/TMU