Polda Sulteng Resmi Berlakukan Tilang Elektronik

  • Whatsapp
IMG-20220923-WA0001-132c8b66
RTMC – Sejumlah petugas sedang mengoperasikan layanan Regional Traffic Management Centre (RTMC), sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng melalui media sosial networking, Rabu (21/9/2022). FOTO: IST

PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah telah berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu pada hari ini, Kamis (22/9/2022), bertepatan acara syukuran dan launching ETLE pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K dalam keterangannya menjelaskan ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis Tekhnologi Informasi dengan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.

Untuk Polda Sulteng dalam penerapan ETLE menggunakan dua jenis kamera yaitu Kamera Statis dan Kamera Mobile dengan kemampuan berbeda. Kamera Statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.

Sedangkan Kamera Mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah disetting dan berguna untuk mengkaver penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi kamera statis.

Dalam pelaksanaanya kamera mobile (HP) digunakan oleh dua orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan, sedangkan petugas lainnya bertugas untuk mengoperasionalkan kamera ETLE mobile tersebut, pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya, maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice.

Pria berpangkat tiga melati ini juga merincikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini diantaranya melanggar traffic light, menerobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan Helem SNI.

Sementara, untuk proses penindakan, setelah kamera (statis maupun mobile) mengcapture pelanggaran lalu lintas yang terjadi, maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/ Posko Gakkum.

“Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos selanjutnya Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah itu,petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,”kata Kingkin.

EMPAT LOKASI KAMERA ETLE

Di wilayah Kota Palu, saat ini ETLE terpasang berjumlah 4 titik, lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan dua titik di Jalan Moh.Yamin.

Baca Juga