PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui personel Direktorat Kriminal Khusus meringkus sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online di wilayah setempat.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam jumpa pers, di Mako Polda Sulteng, di Palu, Kamis mengatakan, para terduga pelaku judi online itu ditangkap pada Sabtu (16/1) di Kota Palu.
Ia menjelaskan, sembilan terduga yang diringkus tersebut inisial DS alias CI, MS, KA, BVW, FB, MB, NL, SE, dan inisial S.
“Tersangka sebanyak sembilan orang, tiga laki-laki dan enam perempuan, ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” katanya pula.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau dari SMS.
“Jadi mereka menerima WA atau SMS dari beberapa pengepul yang ada di tempat-tempat lain, setelah itu disetorkan kepada pengelola yaitu DS alias CI,” ujarnya pula.
Ia mengungkapkan, judi online ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun dengan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp50 juta sampai dengan Rp65 juta setiap minggunya.