Polres Poso Tangkap Penyelundup BBM dan Elpiji

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Penangkapan dilakukan di Desa Korobono Kecamatan Pamona Tenggara, oleh tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Poso saat melakukan operasi rutin.

“Ribuan liter solar ilegal dan puluhan tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang tidak dilengkapi surat-surat sah, kami sita dalam operasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Andi Harman Syah, di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).

Andi Harman mengungkapkan, pelaku merupakan warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FR (21 tahun). Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil truk, BBM dan elpiji tersebut akan diselundupkan dan dijual ke Kabupaten Morowali.

“FR mengakui, kalau solar dan gas subsidi akan dijual ke Kabupaten Morowali,” ungkap Andi Harman.

Dia menyebutkan, Kabupaten Poso merupakan daerah sentra perlintasan dari berbagai provinsi, sehingga kepolisian melakukan operasi secara rutin, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kasus ini sudah kami kembangkan, dan akan mengundang dari dinas tekait untuk menunjuk tenaga ahlinya, memberikan keterangan terkait penyaluran serta peruntukan gas bersubsidi,” tukasnya.

Selain itu, kata Andi Harman, kasus tersebut juga masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut, untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

“Kami tidak berhenti sampai di sini, namun kami akan mencari tahu asal usul barang bukti, hingga memutus mata rantai peredaran BBM dan elpiji ilegal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. ULY

Pos terkait