MAKASSAR, MERCUSUAR – Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) bersama dengan enam serikat buruh lainnya saat ini tengah mengadakan perundingan perjanjian kerja dengan para pengusaha di Kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP). Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 11 hari dan digelar di Arthama Hotel, Jalan H Bau, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Perundingan ini dimulai pada tanggal 31 Agustus 2023, dengan pembukaan resmi oleh Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pimpinan dari PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP).
“Pada tanggal 1 September 2023, sebelum memulai perundingan pembahasan isi draf Peraturan Perusahaan (PP), kegiatan dibuka oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali,” ungkap salah satu anggota SPIM, Hamdan.
Menurut Hamdan, perundingan ini memiliki signifikansi yang besar dalam memastikan kesejahteraan para buruh di kawasan IMIP. Perjanjian ini akan mengubah Peraturan Perusahaan yang sebelumnya berlaku dari tahun 2020 hingga 2022, dengan perpanjangan satu tahun hingga November 2023, dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Saat ini, perundingan antara SPIM dan pihak pengusaha masih berlangsung alot dan belum mencapai kesepakatan bersama. Perundingan ini tidak hanya mencakup masalah kesejahteraan buruh, tetapi juga mengenai aturan-aturan yang berlaku di kawasan IMIP, dengan tujuan untuk menciptakan harmonisasi antara pihak pengusaha dan buruh.
Hasil dari perundingan ini diperkirakan akan berlaku dari tahun 2023 hingga 2025 mendatang, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam waktu yang akan datang.RES