15 Pengendara di Palu Didenda

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Mei 2020, jumlah pengendara bermotor di Palu yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian sebanyak 15 pengendara.

Ke 15 pengendara tersebut ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, serta semuanya merupakan pengendara motor.

Demikian data di Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dicantumkan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.

Rinciannya, Jumat 8 Mei 2020 pengendara bermotor yang dipidana membayar denda berjumlah lima orang.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti (PP), Rahmawati SH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsider dua dan tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Pada Jumat 29 Mei 2020, pengendara bermotor yang dipidana membayar denda berjumlah 10 orang.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH didampingi PP, I Wayan Sugiarso SH menjatuhkan pidana denda Rp49 ribu, subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000.

Sementara barang bukti sepanjang bulan Mei, berupa slip BRI, kendaraan, STNK dan SIM C.

Peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ); Pasal 288 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

Pos terkait