26 PSPP Telah Dilaporkan ke Bawaslu RI

RUSLAN HUSEN (2)

PALU, MERCUSUAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaporkan 26 Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, per tanggal 17 Agustus 2018, Bawaslu Sulteng melaporkan 9 PSPP yang telah diregistrasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan 17 permohonan yang masih perbaikan di Bawaslu setempat.

Menurutnya, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa dan mengadili PSPP yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu. Sementara permohonan PSPP diajukan paling lama tiga hari kerja sejak ditetapkannya berita acara atau keputusan KPU.

“Setelah diregister, Bawaslu harus menyelesaikan paling lama 12 hari kerja,” kata Ruslan.

Ruslan menjelaskan, pada tahap pertama, terlebih dahulu diselesaikan melalui Mediasi, dimana Bawaslu mempertemukan Pemohon dan Termohon (KPU). Jika tercapai kesepakatan, maka dituangkan dalam berita acara tercapai kesepakatan.

Namun jika tidak tercapai kesepakatan kata dia,  maka dilanjutkan ke tahap Adjudikasi untuk Bawaslu memutus Permohonan PSPP tersebut.TIN

Pos terkait