PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu menetapkan jadwal sidang gugatan terhadap Partai Demokrat, yakni Senin 27 Juni 2022 mendatang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregister nomor: 66/Pdt.G/2022/PN Pal itu diajukkan oleh Kader Partai Demokrat, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdurrachman M Kasim (penggugat). Sementara pihak yang digugat ada enam, yakni Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Hari Mukti Yudhoyono; Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Marsya; Kepala BPOKK, Herman Chairon; Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid; Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi; serta Ketua DPC Demokrat Donggala, Marlela.
“Gugatan PMH tersebut didaftarkan hari Kamis 19 Mei 2022,” tutur Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengacu data di Panitera Perdata, Rabu (8/6/2022).
Ditambahkannya, majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut Diketuai, Ferry MJ Sumlang SH, dengan anggota Panji Prahistoriawan SH dan Sugiyanto SH MH.
SIAP HADAPI
Terpisah, Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya secara kelembagaan siap menghadapi gugatan itu.
Dikatakanya, intinya persoalan itu internal (partai demokrat) akibat ketidakpuasan hasil penetapan Tim V, terkait hasil pelaksanaan musyawarah cabang Kabupaten Donggala.
“DPP Demokrat dan Tim V menetapkan Marlela sebagai Ketua DPC Kabupaten Donggala terpilih,” ucapnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan musyawarah cabang Kabupaten Donggala pada saat itu diikuti dua kompetitor, yakni Abdurrachman Kasim dan Marlela, dimana dari sisi dukungan keduanya memenuhi syarat 20% dari jumlah pimpinan anak cabang (PAC) yang ada.
Namun Marlela mendapat dukungan lebih dari 20% dari PAC yang ada.
“Inilah salahsatu yang menjadi pertimbangan Tim V memberikan kepercayaan kepada Marlela untuk memimpin Ketua DPC Donggala,” kata dia.
“Berawal dari penetapan inilah, untuk mencari keadilan yang bersangkutan melakukan gugatan ke pengadilan,” sambungnya.
Ia menyebutkan bahwa itu bukan personal to personal, tapi lembaga. Olehnya itu, secara kelembagaan pihaknya telah menyiapkan tim pengacara terdiri dari DPP Partai Demokrat maupun DPD Partai Demokrat. “Kita gulir saja dan ikuti prosesnya sampai dimana. Pihaknya sangat siap menghadapi gugatanya,” tegas Hidayat. AGK