PALU, MERCUSUAR – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA PHI/Tipikor/Palu menjadwalkan sidang terdakwa Pj Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Umum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Parigi Moutong (Parmout), Zulfinachri pada 29 November 2021.
Demikian jadwal sidang dua terdakwa lainnya, yaitu Rivani Makaramah selaku pengawas Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Ahmad Rudianto.
Zulfinachri, Rivani Makarama dan Ahmad Rudianto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintah Umum Setdakab Parmout tahun 2015-2016.
“Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Maulana dilakukan pada Senin (22/11/2021) dan masing-masing terdakwa teregister berbeda,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, Rabu (24/11/2021).
Majelis hakim akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut diketuai Chairil Anwar SH M.Hum dengan anggota Ferry Marcus Justinus Sumlang SH MH, Bonifasius N Arybowo SH MH Kes. Sementara Panitera Pengganti, yakni Wayan S SH dan Evi SH MH.
Lanjut Zaufi, terdakwa Zulfinachri teregister nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwa Rivani Makaramah nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, sedangkan terdakwa Ahmad Rudianto nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
“Para terdakwa didakwa Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutupnya. AGK