PALU, MERCUSUAR – Sepanjang bulan Juli 2018, pengendara bermotor di Palu yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 468 pengendara.
Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dicantumkan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.
Rinciannya, pada 6 Juli 2018 pengendara yang ditilang dan disanksi denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 296 orang. Para pengendara itu ditilang oleh Satlantas Polres Palu.
Sementara tanggal 11 Mei pengendara yang ditilang hingga disanksi denda berjumlah 27 orang, semuannya ditilang oleh Satlantas Polres Palu. Pada 20 Juli 2018, pengendara bermotor yang ditilang dan disanksi denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 128 orang pengendara.
Adapun pengendara bermotor yang ditilang dan disanksi denda oleh Hakim Tunggal PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Rosyadi SH MH pada minggu terakhir bulan Juli 2018 (Jumat, 27/7/2018) sebanyak 248 pengendara.
Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, di antaranya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106, Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Jumlah pengendara bermotor yang ditilang hingga disanksi denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu bulan Juli 2018 itu mengalami penurunan dibandingkan bulan Juni 2018 yang berjumlah 659 pengendara. AGK