BNNP Sulteng Musnahkan Sabu dan Ganja

FOTO HLLL BNNP SULTENG MUSNAHKAN BABUK

PALU, MERCUSUAR – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulteng memusnahan barang bukti (babuk) narkotika golongan I jenis sabusabu dan ganja di depan Kantor BNNP Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Selasa (15/9/2020).

Sabusabu yang dimusnahkan seberat 783,1 gram dan ganja seberat 893,52 gram.

Pemusnahan sabusabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih lalu dibuang ke dalam kloset, sedangkan ganja dibakar.

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Polisi, Drs Sugeng Suprijanto mengatakan pemusnahan babuk sabu adalah satu keharusan sebagaimana diamanatkan Pasal 64 KUHAP , Pasal 101 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN RI Nomor 7 Tahun 2010.

“Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat untuk menghindari adanya penilaian negatif atau isu-isu terhadap petugas,” ujarnya.

Diuraikannya, babuk sabusabu seberat 783,1 yang dimusnahkan merupakan penagkapan di Desa Burangga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong pada Senin (30/8)/2020). Tersangka lima orang, yakni Akirno, Hamdan, Andre Saputra, Iwan Burangga dan Erwin Yasin.

Sementara, babuk ganja seberat 893,52 gram merupakan hasil penangkapan di Jalan Juanda, Kota Palu pada Minggu (23/8/2020). Tersangkannya dua orang, yakni Fani Okta Brata dan Fadliansyah.

Pos terkait