Kemenkum Sulteng, Harmonisasi Ranperbup Pembebasan Retribusi PBG

Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2024 mengenai Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (5/11/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2024 mengenai Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (5/11/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, serta melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dan perangkat daerah Kabupaten Poso selaku pemrakarsa.

Harmonisasi dilakukan untuk menelaah dasar hukum, rumusan norma, dan substansi perubahan agar regulasi memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, mengatakan pembebasan retribusi PBG merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi persyaratan administrasi bangunan gedung dan memperoleh hunian yang layak.

“Kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong akses terhadap hunian yang layak. Karena itu, pengaturannya harus disusun secara jelas, tepat sasaran, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Hendrik juga menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dan perancang peraturan dalam menyempurnakan rancangan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan transparan.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap perubahan regulasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat kualitas produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pos terkait