Pajak Overburden PT Vale, Pengamat Ingatkan Pemda Jangan Abaikan Aturan

FOTO : Dr. Ibnu Hadjar

LUWU TIMUR, MERCUSUAR – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menetapkan penggunaan tanah penutup tambang (overburden) sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, terutama jika material yang dikenai pajak tidak diperjualbelikan dan digunakan untuk kegiatan reklamasi atau penghijauan lahan.

Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai pemerintah daerah perlu cermat dalam menetapkan objek pajak. Menurutnya, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh dilakukan dengan memaksakan pungutan terhadap aktivitas yang secara hukum bukan merupakan objek pajak.

“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan,” kata Ibnu Hadjar.

Persoalan tersebut mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak (SKPDKBP) kepada PT Vale Indonesia. Pajak yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan tanah pucuk atau overburden yang kaya unsur hara untuk kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lahan.
Material tersebut tidak diperuntukkan bagi penjualan maupun kegiatan komersial. Namun, pemerintah daerah memasukkannya sebagai aktivitas pertambangan yang dikenai pajak MBLB.

Ibnu Hadjar menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, material overburden yang tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk reklamasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai objek pajak MBLB.
“Menurut undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk melakukan reklamasi lahan atau penghijauan yang ujungnya mengembalikan ekosistem hutan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD. Regulasi tersebut menetapkan tanah penutup aktivitas pertambangan sebagai salah satu objek pajak MBLB.
Menurut Ibnu Hadjar, ketentuan dalam perda tersebut perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Di sisi lain, ia memahami kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Namun, upaya meningkatkan penerimaan daerah harus tetap berlandaskan aturan. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya memasukkan target penerimaan pajak MBLB dari PT Vale Indonesia sebesar Rp167 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
Sejumlah anggota DPRD bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa belum terealisasinya pembayaran pajak tersebut dapat berdampak terhadap pembiayaan program pemerintah daerah, termasuk Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa.
Ibnu Hadjar menilai, memasukkan proyeksi penerimaan yang dasar hukumnya masih dipersoalkan ke dalam struktur anggaran dapat menimbulkan risiko bagi pengelolaan keuangan daerah.

“Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran dan belanja daerah telanjur diketok, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ketidaksesuaian regulasi tersebut sebenarnya telah menjadi pembahasan di lingkungan DPRD Luwu Timur. Sejumlah anggota dewan dan staf ahli DPRD dari kalangan akademisi disebut telah memberikan masukan mengenai potensi persoalan dalam materi muatan Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Masukan tersebut berkaitan dengan kesesuaian perda terhadap ketentuan dalam UU Minerba dan UU HKPD. Namun, persoalan itu diduga belum ditindaklanjuti dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026.

Karena itu, desakan agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD segera mengevaluasi dan merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 mulai menguat.

Evaluasi regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap target penerimaan pajak yang dimasukkan dalam APBD memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat direalisasikan.TIN

Pos terkait