Kemenkum Sulteng Harmonisasi Tiga Ranperwali Palu

Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu terkait penataan pasar, pengelolaan fasilitas perumahan, dan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, Kamis (5/11/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu terkait penataan pasar, pengelolaan fasilitas perumahan, dan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, Kamis (5/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, serta dihadiri perancang peraturan perundang-undangan dan perangkat daerah Pemerintah Kota Palu selaku pemrakarsa.

Ketiga rancangan tersebut meliputi Ranperwali tentang Penataan Pasar Rakyat, perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah, serta Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.

Harmonisasi dilakukan untuk menelaah kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan, memperjelas rumusan norma, serta memastikan setiap regulasi dapat diterapkan secara efektif. Khusus aturan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, pengaturan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar penyaluran bantuan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, mengatakan regulasi daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pengaturan mengenai pasar dan perumahan harus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Setiap ketentuan perlu disusun secara jelas agar pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan masyarakat memperoleh manfaatnya,” ujarnya.

Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mendukung penataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
HUMAS KEMENKUM SULTENG

Pos terkait