PALU, MERCUSUAR – Cuti Lebaran khusus prajurit dan PNS Korem 132 Tadulako tahun 2018 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama terhitung mulai tanggal 11 sampai 17 Juni 2018, Sedangkan gelombang kedua mulai 17 hingga 21 Juni 2018.
Hal dikatakan Kepala Staf Personil (Kasipers) Korem 132 Tadulako Mayor Inf Hasroel saat memimpin apel pemberangkatan cuti Lebaran 1439 H gelombang pertama di lapangan upacara Makorem 132/Tdl, Senin (11/6/2018).
Dikatakannya, kesejahteraan bagi prajurit TNI merupakan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan, salah satunya adalah ijin dan cuti Lebaran 1439 H.
Pada kesempatan itu, Kasi Pers menyampaikan petunjuk dan arahan yang harus dipedomani bagi anggota prajurit dan PNS Korem 132 Tadulako yang melaksanakan cuti Lebaran. Salah satunya adalah memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan cuti, terutama bagi anggota yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Bagi yang akan mudik pulang ke halaman agar mengutamakan faktor keamananan personil dan materil selama cuti, baik rumah yang ditinggalkan agar di cek ulang tentang air, listrik, kompor gas, kunci jendela dan pintu. Jangan sampai terjadi hal yang membahayakan,” tandasnya.
Ia berharap prajurit dan PNS Korem 132 Tadulako yang cuti agar dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Tepati waktu kembali, agar tidak menunda pemberangkatan cuti gelombang kedua nantinya,” imabunya. AND/*