Dua PERADI di Palu, Publik Diminta Tak Bingung

PALU, MERCUSUAR – Munculnya dua organisasi profesi advokat yang sama-sama menggunakan nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Kota Palu, memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan hukum. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan terkait identitas organisasi, status keanggotaan advokat, maupun hubungan kelembagaan dengan berbagai instansi penegak hukum.

Perbedaan itu mencuat, setelah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pimpinan Dr. Imam Hidayat, melantik Ito Lawputra sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Palu pada Selasa (2/6/2026).

Di sisi lain, DPC PERADI Kota Palu yang berada di bawah naungan DPN PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan, mereka telah lama menjalankan aktivitas organisasi di Kota Palu dan meminta adanya kejelasan kepada public, terkait penggunaan nomenklatur PERADI oleh dua kepengurusan yang berbeda.

Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pengurus DPC PERADI Kota Palu pimpinan Dr. Muslim Mamulai, Kamis (4/6/2026).

Kepala Bidang Humas DPC PERADI Kota Palu, Mohammad Fajrin Putra Rahmatu mengatakan, penjelasan kepada masyarakat penting dilakukan, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai identitas organisasi advokat yang beroperasi di Sulawesi Tengah.

Menurut Fajrin, DPC PERADI Kota Palu pimpinan Muslim Mamulai selama ini aktif menjalankan berbagai kegiatan organisasi, mulai dari pelayanan anggota, pendidikan profesi advokat, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Profesi DPC PERADI Kota Palu, Isman Manes menjelaskan, merek PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Ia mengatakan, perlindungan merek tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk layanan pendidikan profesi advokat, jasa hukum, serta kegiatan organisasi profesi.

“Dengan terdaftarnya merek PERADI tersebut, penggunaan nomenklatur PERADI oleh pihak yang tidak berada di bawah naungan DPN PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan berpotensi melanggar hak atas merek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Isman.

Wakil Kepala Bidang Humas DPC PERADI Kota Palu, Sofyan Joesoef menambahkan, penggunaan nama organisasi yang sama oleh dua kepengurusan berbeda, berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada kejelasan identitas organisasi, status keanggotaan advokat, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), hingga hubungan kelembagaan dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan hukum di Sulawesi Tengah.

“Kami berharap ada kejelasan, sehingga masyarakat memahami posisi masing-masing organisasi dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PERADI Kota Palu pimpinan Otto Hasibuan, Ishak P. Adam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan Somasi I tertanggal 21 Mei 2026 kepada pihak yang menggunakan nama dan logo PERADI dalam berbagai materi publikasi.

Menurut Ishak, somasi kedua akan kembali dilayangkan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Jika somasi kedua tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum, termasuk upaya pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta langkah hukum lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPC PERADI Kota Palu versi DPN PERADI pimpinan Dr. Imam Hidayat, Ito Lawputra menyatakan, pihaknya tidak akan menanggapi somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh kubu PERADI pimpinan Otto Hasibuan.

Menurut Ito, ketika somasi tersebut dikirim, dirinya belum dilantik sebagai Ketua DPC PERADI Kota Palu, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan atas surat tersebut.

“Ketika somasi itu dilayangkan, saya belum dilantik sebagai Ketua DPC PERADI Kota Palu,” kata Ito.

Ia menjelaskan, DPN PERADI pimpinan Imam Hidayat juga telah mengarahkan agar somasi tersebut tidak dijawab, karena persoalan yang dipersoalkan merupakan sengketa pada tingkat Dewan Pimpinan Nasional, bukan di tingkat kepengurusan daerah.

“Kami di daerah hanya menjalankan mandat organisasi dari DPN. Kami menghormati apabila teman-teman dari PERADI pimpinan Otto Hasibuan ingin menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya. JEF

Pos terkait