Eksekusi Terpidana Sekjen Relawan Aristan-Wahyudin

  • Whatsapp
FOTO HLL KASUS PILKADA PALU

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (4/1/2021), Kejari Palu telah menjadwalkan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap terpidana, Azman SP alias Azman Asgar.

Hal tersebut berdasarkan penyataan Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Rindaya Sitompul SH didampingi salah seorang tim JPU, Desianty SH saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020) lalu.

Azman SP merupakan terpidana tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu nomor urut 1, yakni Aristan dan Wahyudin.

Menurutnya, surat panggilan untuk pelaksanaan putusan pengadilan telah dilayangkan pada pihak terpidana melalui Ketua Tim Penasehat Hukumnya pada Rabu 30 Desember 2020. Dalam surat tersebut, jadwal pemanggilan terhadap terpidana pada Senin 4 Januari 2020.

“Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu baru kami terima hari ini (Rabu, 30/12/2020), dan langsung kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan pelaksanaan putusan pengadilan pada terpidana hari ini juga (Rabu, 30/12/2020),” ungkapnya yang juga Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Palu itu.

Terpidana, sambungnya, akan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi, yakni pidana penjara 36 bulan serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ditanya sikap Kejari Palu apabila terpidana mengabaikan panggilan pelaksanaan eksekusi, ia enggan berspekulasi.

Dicontohkannya, jika terpidana tidak hadir karena sakit dan ada pemberitahuan resmi, maka tidak mungkin pihaknya akan memaksakan pelaksanaan putusan pengadilan. Namun jika terpidana tidak memenuhi panggilan tanpa ada pemberitahuan, maka akan dijemput. “Kita lihat saja nanti,” tutupnya.

Baca Juga