Memutus Rantai TPPO: Menagih Janji Lapangan Kerja Layak

Oleh: Temu Sutrisno

Alarm keras kembali berbunyi tajam dari belahan tenggara Asia. Sepanjang semester pertama tahun 2026, tak kurang dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air setelah terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Angka fantastis ini melanjutkan tren mengkhawatirkan dari tahun sebelumnya, di mana Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh saja harus menangani sekitar 5.000 kasus terkait kejahatan penipuan daring (online scam) sepanjang tahun 2025.

Statistik ini bukan sekadar deretan angka di atas kertas laporan keimigrasian. Di balik angka 12.000 itu, ada cerita gundah anak-anak muda Indonesia yang terperangkap dalam kungkungan penyekapan, perampasan paspor, kekerasan fisik, hingga paksaan menjadi pelaku penipuan lintas negara. Fenomena ini mempertegas kenyataan pahit: Indonesia masih menjadi “ladang berburu” yang sangat empuk bagi sindikat kejahatan transnasional.

Evolusi Modus dan Celah di Hilir

Jika di masa lalu TPPO identik dengan pendaftaran ilegal dan penyeberangan di “jalur tikus”, hari ini sindikat TPPO telah bertransformasi dengan wujud yang jauh lebih rapi dan canggih. Para pelaku mengeksploitasi kemajuan teknologi informasi dan aplikasi pesan instan untuk menjaring korban. Mereka memajang iklan lowongan kerja fiktif dengan iming-iming gaji fantastis puluhan juta rupiah per bulan.

Tak berhenti di situ, modus operandi yang digunakan kini melompati benteng pengawasan formal. Korban berangkat menggunakan dokumen perjalanan resmi dan mengantongi izin keberangkatan yang sah dengan dalih bekerja di perusahaan tertentu. Namun, sesampainya di negara tujuan, skenario berubah menjadi mimpi buruk. Mereka dipindahkan ke lokasi terisolasi, hak mobilitasnya dicabut, dan dipaksa bekerja di bawah ancaman penyekapan.

Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang memperketat verifikasi dokumen, melakukan profiling terhadap pemohon paspor berisiko, hingga menunda keberangkatan ribuan calon pekerja migran nonprosedural tentu patut diapresiasi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa pendekatan pencegahan ini sifatnya masih berada di garis hilir. Menjaga pintu perbatasan ibarat sibuk memadamkan kobaran api yang sudah membesar di atap rumah. Selagi sumber apinya tidak pernah dipadamkan, percikan baru akan terus bermunculan.

Menagih Target RPJMN

Lantas, di mana sumber api itu berada? Jawabannya menunjuk langsung pada persoalan mendasar di dalam negeri, yakni sempitnya kesempatan kerja dan sulitnya mengakses pekerjaan dengan penghasilan yang layak.

Kondisi ini sejatinya sangat ironis jika disandingkan dengan komitmen politik pemerintah. Dalam narasi kampanye Pemilu, pasangan pemerintahan terpilih melalui Visi Asta Cita mencanangkan janji besar untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja baru. Komitmen tersebut dipertajam dalam dokumen teknokratik RPJMN 2025–2029, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi di kisaran 6 hingga 8 persen, disokong oleh program prioritas pengembangan industri padat karya, hilirisasi, serta penyediaan lapangan kerja yang berkualitas.

Namun, antara angka manis dalam dokumen perencanaan RPJMN dan realitas sosiologis di lapangan, terbentang jurang yang sangat lebar. Pertumbuhan ekonomi yang dirasakan saat ini belum sepenuhnya mampu menyerap ledakan angkatan kerja muda secara berkualitas. Banyak lulusan sekolah dan perguruan tinggi yang terjebak dalam sektor informal berupah rendah atau menjadi pengangguran terselubung.

Ketika janji penciptaan 19 juta lapangan kerja layak itu masih berjalan lambat di tingkat realisasi, rasa putus asa melanda generasi muda. Bagi seorang pemuda terdidik yang bertahun-tahun menganggur, tawaran gaji puluhan juta rupiah di luar negeri—meski terkesan janggal—bukan lagi sekadar impian menjadi kaya, melainkan jalan pintas untuk bertahan hidup dan mempertahankan martabat. Dalam situasi keputusasaan ekonomi seperti ini, pertimbangan rasional sering kali kalah oleh desakan kebutuhan.

Perbudakan Modern

Kondisi psikologis dan ekonomi inilah yang dimanfaatkan secara sistematis oleh jaringan TPPO. Tragisnya, eksploitasi yang dialami korban TPPO modern memiliki watak yang sangat destruktif. Selain menjadi korban perdagangan orang, mereka menanggung penderitaan berlapis akibat belum optimalnya sistem pendidikan dan pelatihan kerja domestik dalam menjembatani kebutuhan industri.

Di beberapa lokasi penyekapan di luar negeri, skenario eksploitasi bahkan dibuat kian kejam. Sebagian korban tidak diperbolehkan pulang sebelum berhasil merekrut orang lain sebagai pengganti mereka. Dengan pola ini, korban dipaksa berubah menjadi pemangsa baru; mereka dijadikan alat oleh sindikat untuk menjerat rekan, sahabat, atau saudaranya sendiri di Tanah Air. Ini adalah bentuk perbudakan modern yang dirancang untuk memangsa sesama anak bangsa.

Agenda Ekonomi

Melihat kompleksitas masalah tersebut, strategi penanganan TPPO tidak bisa lagi meluncur dalam rel tunggal penegakan hukum atau sekadar memperketat administrasi keimigrasian. Pemberantasan TPPO harus diintegrasikan secara utuh ke dalam strategi besar pembangunan ekonomi nasional dan pemenuhan janji RPJMN.

Tulang punggung penciptaan lapangan kerja berada pada sektor usaha dan investasi. Janji 19 juta lapangan kerja dalam Asta Cita mustahil terwujud jika kepastian hukum masih lemah, regulasi berbelit-belit, dan kebijakan ekonomi rentan berubah-ubah. Ketidakpastian iklim usaha membuat investor baik domestik maupun asing, memilih menahan modalnya. Dampak langsungnya jelas: ekspansi industri tersendat, penciptaan lapangan kerja formal stagnan, dan angkatan kerja muda terus menumpuk tanpa kepastian.

Pemerintah perlu menyadari bahwa setiap hambatan investasi dan ketidakjelasan arah kebijakan ekonomi secara tidak langsung menyumbang daya dorong bagi maraknya TPPO. Ketika negara lambat merealisasikan janji penyediaan kerja layak di dalam negeri, pada saat itulah negara secara tidak sengaja menyerahkan anak-anak mudanya ke mulut serigala sindikat perdagangan orang.

Oleh karena itu, perang melawan TPPO pada hakikatnya adalah perang untuk membenahi iklim investasi, mempercepat realisasi target RPJMN 2025–2029, dan membuka lapangan kerja yang bermartabat di dalam negeri. Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki sinergi yang kuat untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan kurikulum pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia industri. Di saat yang sama, diplomasi kawasan dan kerja sama intelijen lintas negara, khususnya di kawasan ASEAN harus ditingkatkan untuk membongkar dalang (mastermind) di balik jaringan TPPO.

Kita tidak boleh membiarkan Indonesia terus-menerus menjadi ladang perburuan manusia bagi sindikat internasional. Menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman TPPO tidak cukup hanya dengan imbauan moral di media sosial atau perketatan di pintu bandara. Benteng pertahanan yang paling ampuh dan mendasar adalah dengan menunaikan janji penyediaan lapangan kerja yang layak, kepastian masa depan, dan rasa bermartabat bagi setiap anak bangsa di tanah airnya sendiri.***

Penulis adalah Wartawan Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng

Pos terkait