Hadianto Kembali Ingatkan Larangan Bangun Tenda di Jalan 

  • Whatsapp
Larangan Banun Tenda-c20921a7
Hadianto Rasyid 

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemakaian badan jalan untuk mendirikan tenda pesta resepsi pernikahan sepertinya sudah menjadi kebiasaan dan dianggapa biasa Kota Palu. Untuk itu Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali mengingatkan larangan membangun tenda atau menutup setengah badan jalan karena hajatan pernikahan.

Hadianto melarang keras penggunaan jalan untuk kepentingan pesta, maraknya penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan telah mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat. Menurut mereka, hal itu dinilai sangat menganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan.

“Silakan memanfaatkan fasilitas lapangan terbuka, ruang terbuka di RT, misalnya penggunaan gedung sekolah, masjid maupun Baruga Kelurahan untuk menggelar pesta pernikahan dan lainya selama tidak mengganggu perjalanan orang banyak,” bebernya selasa (1/2/2022).

Selain itu, pengusaha tenda yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi akan diproses hukum dengan menyita tendanya, pihak pengawasan dari Satgas K5 Kelurahan untuk menegur warganya dan melakukan sosialisasi.

Senada dengan wali kota, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Muh Arief Lamakarate membenarkan hal itu, menurutnya aturan yang ada sebenarnya cukup melarang penggunaan jalan poros, yang meliputi jalan nasional dan provinsi untuk kepentingan pribadi.

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 127 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat. Pada poin duanya menyatakan bahwa penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

“Jadi khusus untuk jalan poros yang statusnya masuk sebagai jalan nasional atau provinsi itu tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi. Sehingga tidak dibenarkan mendirikan tenda untuk resepsi pernikahan di badan jalan,” jelasnya.

Sementara untuk jalan kabupaten/kota dan desa lanjut Arief, hal tersebut juga telah diatur pada UU dan pasal yang sama. Poin tiga pasal tersebut menyatakan, penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi.

“Kalau jalan tersebut statusnya sebagai jalan kabupaten/kota atau jalan desa, diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi juga tetap harus melihat kondisi yang ada, misalnya ketika badan jalan tersebut ditutup, mesti ada jalan alternatifnya dan itu tidak membuat pengendara harus memutar jauh atau jika jalan yang dimaksud tidak memiliki jalur alternatif, maka tidak boleh menutup jalan secara keseluruhan, namun disarankan manfaatkan gedung maupun ruang terbuka milik bersama oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan kemacetan penggunaan jalan,”terangnya. ABS

Baca Juga