LOLU UTARA, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menghadiri Rapat Paripurna bersama para Anggota DPRD Kota Palu, Jumat (27/5/2022) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu.
Rapat Paripurna kali ini beragendakan tentang Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Wali kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui Rancangan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan saran dan masukkan guna perbaikan.
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tersebut merupakan kewajiban bersama untuk benar-benar memperhatikan daerah ini bisa lepas atau paling tidak meminimalisir peredaran Narkoba yang betul-betul meresahkan.
“Apalagi sampai dengan saat ini, posisi kita Provinsi Sulawesi Tengah berada di peringkat 4 Nasional peredaran obat-obat terlarang,” katanya.
Ia mengatakan Rancangan Perda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan registrasi Perda sebelum ditetapkan.
Hadianto mengingatkan bahwa Perda merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya masyarakat.
Subtansi Perda, katanya harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Keberadaan Perda juga dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan guna terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat.
“Dengan adanya dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan Perda, maka diharapkan Perda yang dikeluarkan oleh kita dapat berjalan dengan baik serta efektif,” ungkap wali kota.
Ia juga mengapresiasi kerja-kerja para anggota dewan yang telah menghasilkan Perda yang semoga bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Dalam Rapat Paripurna kali ini juga dirangkaikan dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Perda antara Pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu. RES