JAKARTA, MERCUSUAR – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari ekosistem keadilan restoratif melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang diterima Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto.
Pembahasan difokuskan pada penguatan peran Posbankum agar tidak hanya berfungsi sebagai layanan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik berbasis dialog, mediasi, dan musyawarah untuk pemulihan hubungan sosial.
Keadilan restoratif diposisikan sebagai pendekatan yang menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara secara lebih adil dan non-konfrontatif.
Sopian menegaskan bahwa Posbankum di desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena menjadi layanan hukum yang paling dekat dengan masyarakat.
“Posbankum dapat menjadi pintu awal penyelesaian masalah hukum sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks, apalagi jika dikombinasikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas kesiapan implementasi KUHP baru, penguatan pembentukan produk hukum daerah, serta peningkatan Indeks Reformasi Hukum sebagai indikator tata kelola regulasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut Posbankum akan terus dikembangkan sebagai layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses masyarakat.
“Posbankum harus menjadi ruang penyelesaian masalah yang mengedepankan musyawarah dan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi keadilan restoratif membutuhkan sinergi lintas sektor untuk memperkuat budaya hukum di daerah.
Posbankum Didorong Jadi Pilar Keadilan Restoratif di Sulteng






