PALU, MERCUSUAR – Hasil mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Erianto Siagian SH MH terkait perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal yang diajukan oleh Junita selaku penggugat dan Stevi Gracia Wentinusa sebagai tergugat segera diputuskan.
Hal tersebut tersirat dari keterangan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengutip penjelasan Erianto Siagian saat menjawab pertanyaan Media ini, Rabu (29/8/2018).
Diketahui, gugatan dilayangkan penggugat terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu. Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh penggugat sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.
Dalam gugatannya, penggugat juga meminta PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk meletakan sita jaminan terhadap rumah tergugat di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng.
Menurut Lilik, berdasarkan hasil mediasi pada Selasa (27/8/2018), mediasi akan dilanjutkan Kamis (hari ini, 30/8/2018). Pada mediasi tersebut tergugat prinsipal akan memutuskan sikap terkait penawaran yang diajukan penggugat prinsipal pada mediasi Selasa (27/8/2018).
Sebab pada mediasi yang dihadiri penggugat prinsipal dan kuasa hukumnya itu, tergugat prinsipal tidak hadir hanya kuasa hukumnya.
“Tergugat prinsipal sakit, hingga keputusannya akan disampaikan pada mediasi besok (hari ini, 30/8/2018). Apakah menerima atau tidak, nanti dilihat hasil mediasinya,” singkatnya. AGK