PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng Oscar R Paudi telah diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Iya, sudah ada (SPDP). Sudah sekitar satu bulan lebih (SPDP diterima),” tutur Humas Kejati Sulteng Andi Rio SH saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (29/8/2018) sore.
Dalam SPDP tersebut, Oscar R Paudi dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 272 tentang Penggelapan. “Hanya satu, Oscar R Paudi,” kata Andi Rio menjawab pertanyaan tersangka dalam SPDP itu.
Saat ini, tambah Andi Rio, pihaknya tinggal menunggu barkas perkara (Tahap I) dari penyidik untuk diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Sebelumnya, Selasa (28/8/2018), Kasubbid Penmas Bidamg Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi via whatsapp membenarkan bahwa Oscar R Paudi telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulteng, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka Osca R Paudi berdasarkan laporan mantan Ketua PAN Kota Palu Irfan Dj Nouk, dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/158/III/2018/Sulteng/SPKT. “Sudah ditetapkan tsk (tersangka) dan bahkan SPDP sudah dikirim kepada Kejati Sulteng, dengan persangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tulis Sugeng.
Diketahui, Oscar R Paudi dilaporkan Irfan pada Maret 2018 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kronologis kasus itu, berawal pada 12 September 2017 silam, terlapor (Oscar) meminta tolong kepada pelapor untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami terlapor, dan pelapor menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp335 juta.
Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Selain itu, terlapor juga menjanjikan akan memberian sub pekerjaan paving blok di Kabupaten Parmout dengan anggaran Rp2 miliar tahun 2017.
Namun sebagai syarat atas proyek itu, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp170 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) pembagian keuntungan, sehingga pelapor merasa yakin dan menyerahkan sesuai permintaan. Namun kenyataanya janji terlapor tidak ditepati, sehingga pelapor merasa dirugikan dengan total Rp.505 juta serta akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib. AGK