JPU Banding Vonis Mantan Kades Towiora

FOTO JPU BANDING KASUS KADES TOWIORA

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Donggala Resmin dipastikan masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap.   

Pasalnya, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 16 Agustus 2018 Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihatono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor permohonan banding JPU teregister Nomor: 12/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal. Pernyataan banding tersebut dinyatakan pada Kamis 23 Agustus 2018.

“Pernyataan banding JPU ini segera disampaikan pada pihak terdakwa,” tuturnya, Jumat (30/8/2018) sore.

Ditambahkannya, walaupun telah menyatakan banding, JPU belum memasukan memori banding.

“Mungkin menyusul dalam waktu dekat (memori banding JPU,” singkatnya.

Sebelumnya, Kamis (16/8/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Resmin bersalah, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

“Mengadili, terdakwa Resmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dakwaan alternatiF ketiga,” tegas Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmasyah SH MH dan Margono SH MH.

Sementara itu, lanjutnya, barang bukti (Babuk) poin 1 berupa kwitansi dikembalikan pada H Musa. Babuk poin 2 terdiri dari 19 sertifikat, dikembalikan kepada para pemiliknya.

Adapun babuk poin 3 yakni uang tunai Rp350 ribu dikembalikan pada Syafruddin, sedangkan babuk poin 4 dan 5, dikembalikan pada Badan Pertanahan Nasional Donggala.

Diketahui, Kamis (5/7/2018), JPU menuntut terdakwa Resmin pidana penjara satu tahun dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.AGK

Pos terkait